Terpisah, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara detail permasalahan ini.
"Jadi, untuk permasalahan ini saya belum bisa menjelaskan secara detail. Tapi, jika adanya saling lapor, maka laporan itu tidak boleh terjadi disatu tempat. Misalnya satu di Polsek Percut Sei Tuan, satunya lagi bisa di Polrestabes Medan, bisa juga di Polda Sumatera Utara. Nanti, penyidik akan melakukan penelitian terkait dengan kedua laporan itu," ungkapnya. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
