MAUMERE, TELISIK.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan dana hunian sementara (huntara) bagi korban bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dana tersebut digunakan untuk menyewa tempat tinggal atau rumah keluarga terdekat sebagai hunian sementara bagi para warga terdampak bencana di wilayah NTT.

Kepala BNPB, Doni Monardo dalam keterangan persnya mengatakan, pemberian dana bantuan ini sebagai bentuk upaya mengurangi penularan COVID-19 di lokasi pengungsian.

Adapun skema dalam pemberian dana huntara agar dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.

Baca juga: Intensitas Siklon Tropis Seroja Meningkat, Empat Provinsi Ini Diminta Waspada