MEDAN, TELISIK.ID - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelabuhan Belawan termasuk perwira polisi yang berani menghentikan laporan dugaan pencemaran nama baik atas laporan Batu Bondar.

Padahal, laporan warga Lingkungan VIll, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ini sudah berjalan 7 tahun. Atas adanya penghentian laporan itu, pria berusia 40 tahun itu akan mengadu ke Mabes Polri dan Menkopolhukam.

"Saya akan melaporkan penghentian ini ke Mabes Polri. Karena ini sangat janggal. Kenapa laporan saya dihentikan penyidik. Jadi, pencemaran nama baik itu dianggap penyidik bukan tindak pidana," kata Batu Bondar, Sabtu (21/10/2023) siang.

Menurutnya, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar berani karena sudah banyak perwira polisi yang menangani kasus ini tapi baru saat ini dihentikan.

"Jadi, sudah bertahun-tahun saya mencari keadilan. Tapi baru AKP Zikri yang berani menghentikan laporan saya," herannya.