Diberhentikannya laporan itu tertuang dalam surat pemberitahuan penghentian penyelidikan.
Dalam surat itu terlihat jelas bahwa perkembangan proses penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dari KUHPidana, yang diketahui sekitar bulan Februari 2017 di Kantor Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan.
Penyidik telah melakukan gelar perkara tanggal 27 Juli 2023 di Aula Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dengan kesimpulan bahwa terhadap laporan polisi tersebut telah dihentikan penyelidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana, terhitung sejak tanggal 25 September 2023.
Baca Juga: Kades dan Istri di Konawe Masuk Bui Dugaan Korupsi Dana Desa hingga Rp 500 Juta
Sebelumnya, penyidik pembantu yang menangani ini dari Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bernama Aipda Azmi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan itu sudah dihentikan.
