"Laporan itu sudah dihentikan. Surat penghentian perkara sudah kami kirim kepada pelapor (Baru Bondar)," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Sabam Parulian Manalu dan Mafrizal adalah pimpinan di Koperasi TKBM Belawan. Mereka dilaporkan oleh Batu Bondar Purba ke Mapolda Sumatera Utara 25 Februari 2017 dan dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan sesuai dengan nomor LP 248/II/2017/SPKT III tertanggal 25 Februari 2017. Akan tetapi, kasus itu belum ada kejelasannya dan sampai akhirnya dihentikan di tahun 2023. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali
