Mahasiswi berinisial RN mengatakan, sebagai korban tak tahan mengeluarkan air mata karena dicecar dengan pertanyaan saat persidangan berlangsung.

"Pas ditanya-tanya di persidangan hari ini saya merasa takut, teringat kejadian itu lagi, terus tidak ada keluargaku yang mendampingi di ruangan," ujar R kepada Telisik.id.

Baca Juga: Seorang Pemuda Dibusur Kelompok Pemuda di Kendari

Sementara paman korban, Mashur juga mengutarakan, dalam proses persidangan yang berlangsung, korban merasa tertekan dengan cercaan pertanyaan dari kuasa hukum Prof B.

"Kata hakimnya tidak boleh didampingi, seharunya di Undang-Undang TPKS dibolehkan didampingi," ujar Mashur.