"Saya laporan RO karena diduga telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan. Tapi akhirnya laporan saya dihentikan sesuai surat penghentian penyidikan (SP3) baru saya terima 16 Juni 2023 kemarin. Tapi dalam surat itu tertulis kasus dihentikan sejak 26 Agustus 2021. Ini kan sangat aneh," tuturnya.

Penyidik Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Medan, Aiptu MS dan komandannya Iptu Z akan dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara karena dianggap tidak profesional.

"September 2021 saya masih menerima surat panggilan, sedangkan kasusnya dinyatakan dihentikan pada 26 Agustus 2021. Lalu November 2021 saya juga masih menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan. Lalu pada Januari 2022 saya juga masih menerima undangan gelar perkara. Jadi, ada keanehan," tuturnya.

Syamsul bercerita, kasus itu terungkap ketika mereka mengerjakan proyek pengadaan Air Conditioning (AC) di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang melalui CV M.

Saat itu Syamsul diarahkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) agar masuk melalui PT SAP. Meski demikian, seluruh pekerjaan tetap dikerjakan oleh PT SAP. Seiring berjalannya waktu pekerjaan sudah selesai, namun tak kunjung diserahterimakan dari PT SAP ke pihak Bandara Kualanamu. Lantas pihak bandara juga merasa curiga dan mengaudit pekerjaan yang sebenarnya sudah rampung.