"Saat ini kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kami telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum. Beberapa saksi sudah kami periksa dan kami juga sudah menyurat untuk meminta keterangan ahli. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," jelas Hamka.
Ia juga menambahkan bahwa pemilik Smarthajj, Juleo, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.
"Terlapor juga diagendakan pemeriksaan hari ini," tambah Hamka.
Kasus dugaan penggelapan dana umrah oleh Smarthajj ini sebelumnya dilaporkan oleh para korban yang merasa dirugikan secara finansial maupun psikologis akibat kegagalan pemberangkatan mereka. (B)
Penulis: R. Anugrah
