"Perlu digaris bawahi, perumahan itu diperuntukkan bagi masyarakat yang terkategori miskin dan bekerja sebagai pengelola sampah di Puuwatu," katanya.

Ia menjelaskan, rumah yang mengocek anggaran Rp 4,5 miliar tersebut statusnya adalah aset negara karena berdiri di atas tanah Pemerintah Kota Kendari, sehingga sifatnya hanya dipinjamkan untuk tempat bernaung para korban, tak bisa dimiliki secara pribadi. Tak hanya bangunan, para korban juga tak dipungut sepeserpun biaya pajak, pemakaian listrik hingga air.
Menurutnya tak mudah hingga akhirnya Mensos luluh untuk memberikan bantuan rumah tersebut, selama 7 bulan lamanya para korban kebakaran harus tinggal di tenda walau ada beberapa anak kecil dan ibu hamil sebelum mereka kembali ke rumah sanak saudara mereka.
Baca juga: Kota Kendari Sukses Selenggarakan Jambore PKK Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara
