KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi korban pengrusakan dan pembakaran rumah di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, mengaku pasrah terhadap kasus yang menimpanya.

Rumah pasutri itu, dibakar oleh warga setempat karena dituding dengan berbagai tuduhan yang belum jelas kebenarannya.

Tak terima dengan pembakaran rumah, korban akhirnya membuat pengaduan di Polres Konawe Selatan, pada 2 Januari 2022 lalu. Namun aduan yang dilayangkan kedua korban tersebut kini tak kunjung mendapat kepastian hukum.  

Baca Juga: Warga Kolaka Meregang Nyawa di Kebun Cengkeh Akibat Main Game

Wa Lara selaku korban mengatakan, sudah beberapa kali mendatangi Polres Konawe Selatan hingga dengan melakukan via telepon untuk mengkonfirmasi aduannya, serta pernah berkunjung di Polda Sulawesi Tenggara. Namun dirinya hanya mendapatkan janji semata dari polisi untuk menangkap pelaku pembakaran.