Perjuangan kedua lansia itu dalam mencari keadilan tidak sendiri. Peristiwa kebakaran dan perusakan rumah yang dilakukan para pelaku dan kasus tersebut tidak ada kejelasan hukum dari kepolisian. Kini menjadi perhatian para masyarakat dan lembaga kemahasiswaan.

Salah satunya, lembaga Lokomotif Hukum Sulawesi Tenggara (LH-Sultra) yang prihatin dengan kasus menimpah kedua korban untuk mendapat keadilan.

Ketua Lokomotif Hukum Sulawesi Tenggara, Relton Anugrah mengatakan, mereka sudah pernah mendatangi Polres Konawe Selatan Juli 2022 lalu, untuk mengonfirmasi kepastian hukum kepada laporan korban.

"Kami ke Polres Konawe Selatan, kita mendapat keterangan dari mereka. Katanya tersangkanya sudah ditetapkan tinggal ditangkap. Namun sampai hari ini tersangka diduga belum juga ditangkap, dengan alasan kurangnya informasi," ujar Relton.

Menurutnya, kasus tersebut sebetulnya tergolong perkara ringan yang semestinya hanya dengan waktu menghitung bulan saja sudah bisa diselesaikan.