"Jadi, semasa Kompol Jerico Lavian Chandra menjabat Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan di tahun 2018. Laporan saya atas dugaan pencemaran nama baik dilakukan Sabam Parulian Manalu dan Mafrizal tidak juga tuntas. Anehnya gelar perkara yang sudah dilakukan 1 Agustus 2018 kemarin, sampai sekarang hasil gelar itu belum saya dapatkan," tambahnya.

Kemudian, Batu Bondar Purba juga mengaku, gelar perkara itu berlangsung di ruangan rapat di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan dihadiri oleh direktur, wakil direktur, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan semasa itu dijabat oleh AKP Jerico.

"Jadi, gelar perkara sudah dilakukan tapi hasil gelarnya tidak ada. Dalam gelar itu sudah jelas bahwa kasus yang melibatkan nama Sabam Parulian Manalu dan Mafrizal duduk dan jelas pelanggaran tindak pidana. Tapi Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan, semasa itu dijabat oleh AKP Jerico tidak juga ada kejelasan. Sehingga, saya minta periksa juga Kompol Jerico Lavian," tuturnya.

Selain itu, Batu Bondar minta agar penyidik Polres Pelabuhan Belawan menetapkan, Sabam Parulian Manalu dan Mafrizal sebagai tersangka. Nama baiknya telah tercemar akibat perbuatan keduanya.

"Jadi, di tahun 2017 itu. Nama baik saya dicemarkan oleh kedua terlapor dan saya laporkan ke Polres Pelabuhan Belawan. Makanya saya harapkan kepada penyidik untuk bekerja dengan profesional. Tetapkan tersangka terhadap Sabam Parulian Manalu dan Mafrizal," sambungnya.