Baca Juga: Antre BBM Berujung Penikaman di Kendari

Kepolisian Resort (Polres) Muna bergerak cepat menyelidiki kasus penikaman yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban itu.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menerangkan, saat ini sudah 20 saksi diperiksa. Satu di antaranya berinisal JL, telah ditetapkan sebagai tersangka, karena kedapatan menyimpan badik dibawa sadel motor. Ada bercak darah di badik itu.

"Badiknya kita bawa ke Labfor Makassar untuk dicocokkan DNA-nya," kata Mulkaifin.

Sementara itu, Plh Kasat Reskrim, Ipda La Ode Halidin menerangkan, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan 20 orang saksi, belum ditemukan adanya dua alat bukti yang menunjuk sebagai tersangka.