KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah korban penipuan yang dilakukan oleh travel haji dan umroh Smarthajj Kendari mendatangi Direktorat Resesre Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (20/10/2025).
Kedatangan mereka ini diwarnai unjukrasa yang diinisiasi oleh Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Konda bersama pihak kelurga korban. Mereka memprotes penangguhan penahanan tersangka pemilik travel Smarthajj.
Pemilik travel haji dan umroh Smarthajj Kendari, Julio dan istrinya AU, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sultra pada Jumat, 12 September 2025 lalu.
Kordinator aksi, Ahmad Arifin Jaya, menyatakan bahwa pihaknya mendampingi para korban untuk mempertanyakan keputusan penyidik Polda Sultra yang telah menangguhkan penahanan tersangka Julio dan AU.
"Pengguhan penahanan tersangka ini sampai kapan? Kalau memang pun dia (tersangka) beralibi bahwasannya penangguhan (penahanan) ini berdasarkan berita beredar, bahwasannya dia (tersangka) sedang gejala penyakit jantung. Nah, jantung ini seperti apa? Apakah bisa dibuktikan secara forensik?" tanya Arifin kepada awak media di Mapolda Sultra.
