Sementara itu, Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, membenarkan bahwa tersangka Julio dan AU telah ditangguhkan penahannya.
Ahmad Mega beralasan penangguhan penahanan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Julio. Ia mengatakan, sebelum dilakukan penahanan pada Jumat (12/9/2025), pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka JL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, didapati bahwa Julio memiliki riwayat penyakit jantung. Namun, kata Ahmad, saat itu JL masih dalam status rawat jalan sehingga penyidik melakukan penahanan.
"Pada saat proses penahanan, (tersangka) Julio ini mengeluh sakit dada dan akhirnya dibawa ke RS Bhayangkara," tutur Ahmad kepada wartawan usai menemui massa dan kelurga korban.
Karena RS Bhayangkara tidak memiliki perlengkapan medis jantung yang memadai, kata Ahmad, tersangka Julio akhirnya dirujuk ke RS Bahteramas Sultra.
