Sebagai informasi, Julio dan AU menjadi tersangka atas aduan masyarakat karena mereka gagal memberangkatkan jemaah umroh dari travel Smarthajj Kendari.
Julio dan AU disangkakan dengan pasal 122 dan 124 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ancaman hukuman paling lama delapan tahun kurungan dan denda Rp 8 miliar. (A)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
