"Jadi, jika ada bukti tindak pidana. Tidak akan kami tutupi itu," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Bennya bersama istri dan anaknya adalah korban dugaan perampokan yang dilakukan oleh tiga oknum Polri yang bertugas di Mapolrestabes Medan, Rabu 5 September malam sekitar pukul 19:00 WIB, di Kecamatan Medan Sunggal.
Saat ini, ketiganya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, mereka memilih Melakukan banding. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
