4. Formasi teknis non-gelar untuk lulusan SMA/SMK, seperti petugas pemasyarakatan, petugas karantina, pengamat gunung api, petugas BMKG, serta tenaga pengamanan dan layanan publik lainnya.

Bagi calon pelamar, pemerintah juga mengimbau agar seluruh persyaratan administrasi mulai dipersiapkan sejak dini. Persyaratan ini mengacu pada ketentuan umum yang selama ini diberlakukan dalam setiap seleksi CPNS dan diperkirakan tidak akan mengalami perubahan signifikan pada tahun 2026 mendatang.

Berikut daftar syarat umum yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar CPNS 2026:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.