Baca Juga: Mahfud Serahkan Hak Angket ke Parpol Pengusung, TKN Prabowo-Gibran: Berlebihan
“Sedangkan data anomali dalam Sirekap untuk Pemilu DPRD provinsi dan Pemilu DPRD kabupaten/kota dilakukan proses perbaikan data oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota,” ujar Hasyim di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Hasyim enggan menjelaskan sikap KPU terkait permintaan PDIP dan PKS agar Sirekap dihentikan. Dia meyakinkan bahwa Sirekap hanya sebagai alat bantu publikasi hasil perolehan suara kontestan Pemilu 2024 yang diperoleh secara langsung dari tempat pemungutan suara (TPS).
Karena itu, Hasyim memastikan unggahan foto formulir C-Hasil plano dari setiap TPS terus berjalan. Tetapi kesesuaian hasil unggahan dengan foto C-Hasil plano, menurut Hasyim, tetap dilakukan koreksi.
“Sirekap digunakan untuk transparansi perolehan suara. Jadi kontestan pemilu yang tidak punya saksi di TPS bisa melihat langsung perolehan suara mereka di TPS,” kata Hasyim.
