Menyinggung anggaran pengadaan Sirekap, Hasyim mengatakan bersumber dari APBN. “Nanti KPU akan mempertanggungjawabkan penggunaannya, tidak hanya anggaran 2023 tapi juga 2024,” imbuhnya.
Selain hasil perolehan suara dari TPS, KPU juga memastikan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang sedang berlangsung di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga akan diunggah di Sirekap.
“Ya, hasil rekapitulasi di PPK juga akan diunggah di Sirekap,” ujar anggota KPU RI, August Mellaz, di Media Center KPU RI, Jumat (23/2/2024).
Mellaz menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara ad hoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) seluruh TPS. Dia menilai KPPS telah berhasil menjalankan amanah dan menjaga hasil otentik C-Hasil plano dari TPS.
Mellaz membenarkan bahwa KPU telah melakukan koreksi data anomali yang tampil di Sirekap sejak 15 Februari 2024. Koreksi ini, kata dia, masih terus dilakukan untuk mensinkronkan data dengan yang ada di formulir C-Hasil plano.
