“Kami tidak akan berhenti mengusut kasus ini. Jika Bawaslu Sultra memberhentikan laporan kami, maka kami siap melapor ke Bawaslu RI,” tegasnya.
Baca Juga: Jaksa Masuk Sekolah: Siswa SMAN 2 Kendari Diingatkan Dampak Media Sosial dan Narkotika
Sebelumnya, Bawaslu Sultra menggelar konferensi pers terkait proses penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh Korpus BEM se-Sulawesi Tenggara.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan tidak ditemukan pelanggaran dari salah satu paslon, sehingga kasus tersebut ditutup.
“Surat yang 002 sudah ditetapkan statusnya tidak memenuhi syarat formal dan material,” ujarnya. (C)
