JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah Korea Selatan membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), ke Negeri Ginseng tersebut.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Minggu (7/11/2021).
Ida menyebut pembukaan tersebut, termasuk untuk penempatan pekerja migran skema EPS untuk Indonesia.
"Minister of Employment and Labour (MoEL) Ahn Kyung-deok memutuskan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing yang masuk dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Korea Selatan," ujarnya.
Ida menyatakan hal tersebut diputuskan setelah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono bertemu dengan Atase Tenaga Kerja Korsel Lee Junho di Jakarta.
