"Mr Lee Junho mengatakan bahwa Pemerintah Korsel mewajibkan vaksinasi bagi calon PMI dan tes PCR pada saat keberangkatan yang berlaku selama tiga hari," ujarnya.
Suhartono menjelaskan apabila calon PMI/PMI sudah divaksinasi lengkap, maka akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korsel, yaitu bisa karantina untuk dua orang dalam satu kamar selama 10 hari.
"Sementara apabila calon PMI/PMI belum divaksin, maka Pemerintah Korea akan mewajibkan karantina satu orang dalam satu kamar selama 10 hari," tandasnya. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Haerani Hambali
