KENDARI, TELISIK.ID – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran APBD 2022 dan 2023 di Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berlanjut.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penggeledahan di kantor tersebut yang berlokasi di Jakarta pada Rabu (26/3/2025). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dalam satuan kerja tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 yang diterbitkan pada 24 Maret 2025.
"Penggeledahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023," ujar Dody, saat dikonfirmasi telisik.id, Kamis (27/3/2025) Via WhatsApp.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejati Sultra menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran.
