KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas pada Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta, Rabu (22/10/2025) Minggu lalu.
Mereka adalah Waode Kanufia Diki selaku mantan Kepala Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta, Adhi Kusuma selaku Bendahara dan Yusra Yuliana selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta.
Namun, belakangan kuasa hukum tersangka Waode Kanufia Diki, yakni Aqidatul Awami menyebut, jika uang korupsi anggaran BBM dan pelumas tersebut tidak dinikmati oleh kliennya.
Aqidatul Awami mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, justru anggaran tersebut mengalir pada kepentingan pribadi eks Gubernur Sultra, Ali Mazi.
"Ada catatan klien kami yang ditulis juga oleh staf (Kantor) Penghubung pada saat itu, ada penjemputan salah satu anak mantan gubernur (Ali Mazi) ke Bandara Centareng, dia (anak gubernur Ali Mazi) datang dari Jakarta menggunakan dana (Kantor) Penghubung ini," jelas Aqidatul Awami, saat diwawancara di salah satu coffe shop di Kota Kendari, Selasa (28/10/2025) malam.
