Menurutnya, anggaran resmi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta hanya sekitar Rp 1,3 miliar. Namun, berdasarkan keterangan tersangka Waode Kanufia Diki, Ali Mazi disebut pernah memerintahkan agar dana tambahan sebesar Rp 2,5 miliar hingga Rp 3 miliar dikelola oleh tersangka Waode Kanufia Diki tanpa prosedur resmi dan dimasukan secara tidak wajar dalam anggaran kantor penghubung.

Aqidatul Awami meminta Kejati Sultra untuk menelusuri seluruh pihak yang disebut terlibat agar kasus ini terbuka secara utuh dan tidak hanya menjerat bawahannya.

"Klien kami sudah jujur menyampaikan ke mana uang itu mengalir. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke rekening pribadinya,” tegasnya.

Aqidatul menjelaskan, dana Kantor Penghubung sejatinya digunakan untuk menunjang kebutuhan pejabat Sultra selama berada di Jakarta, mulai dari akomodasi, jamuan tamu, hingga biaya operasional. Namun dalam praktiknya, kerap terjadi tekanan agar pejabat penghubung menalangi kebutuhan mendadak dari pejabat daerah.

"Waode Kanufia Diki sering kali diminta mencari dana terlebih dahulu ketika ada tamu atau kebutuhan mendesak. Ini sudah jadi kebiasaan lama di Kantor Penghubung,” tambahnya.