"Anggaran itu murni inisiatif Pak Gubernur. Tidak dibahas di DPRD, tapi disetujui oleh pejabat terkait. WKD (Waode Kanufia Diki) hanya mengiyakan karena baru dilantik dan belum memahami detail anggaran,” bebernya.
Jusmang menambahkan, pola yang sama terus berlanjut hingga tahun 2023 dengan jumlah yang bervariasi tiap tahun.
"Kalau kasus ini diusut sejak 2020, kerugian negara bisa jauh lebih besar dan meluas. Tapi anehnya, BPK tidak menemukan temuan pada 2020 hingga 2022,” pungkasnya. (B)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
