Informasi yang didapat awak media, Bripka AHS melakukan korupsi karena tergiur bermain saham valuta asing di Jakarta dan terlilit utang. Bahkan dia juga sempat menjadi buronan.
"Iya benar, Bripka AHS telah menjalani hukuman pidana atau kurungan badan. Dia dipersangkakan melanggar Undang-Undang Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," terangnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali
