Permasalahan berikutnya, kekuasaan dan kewenangan sebagai kepala daerah yang besar, dengan juga kenyataannya pengawasan yang lemah dari negara utamanya kementerian dalam negeri (kemendagri), bahkan budaya ewuh pakewuh yang terjadi dilakukan oleh pengawas internal kepada kepala-kepala daerahnya.
Serta, fakta yang tak pernah diselesaikan adalah relasi transaksional kekuasaan baik sebelum dan saat menjabat. Kenyataan yang miris adalah, sistem yang koruptif ini tidak pernah diselesaikan seperti pembiayaan yang mesti dilakukan para kepala daerah untuk mengikuti proses pemilihan umum yang nilainya cukup besar, juga adanya tekanan dari lingkungan eksternal dan internal atas jabatan seperti dari pengusaha, lingkungan internal partainya maupun dari elite-elite lokal.
Berbagai kenyataan yang disebutkan turut menjadi dorongan untuk berperilaku korup, sayangnya peluang untuk melakukan korupsi terbuka seperti lemahnya pengawasan internal yang dilakukan oleh kemendagri, kekuasaan dan kewenangan para kepala daerah yang tinggi juga tidak disadari sebagai akar penyebab korupsi terjadi.
Sehingga demikian, retret sebanyak apapun diselenggarakan, diyakini tidak akan menyelesaikan persoalan korupsi, sebab akar masalahnya tetap dibiarkan. Semestinya, Pemerintah menyadari perlu adanya reformasi struktural, juga diperlukannya transformasi Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) agar lebih independen, diperlukannya pembatasan terhadap diskresi kepala daerah, serta mengupayakan proses penegakan hukum yang menghasilkan efek jera.
Jika Pemerintah tidak bergerak untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut, maka retret sebagai pembekalan nilai moral, hanya akan dinilai oleh para kepala daerah terpilih sekadar formalitas belaka. Tetapi perilaku kepala daerah terus melakukan upaya balas jasa dan mengembalikan modal, dan juga melakukan pemburu rente kekuasaan. Mari kita berpikir menyelesaikan permasalahan korupsi, bukan menyalahkan rakyatnya. (*)
