Oleh: Efriza
Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus & Owner Penerbitan
KASUS korupsi mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang diproses oleh Kejaksaan Agung, telah menjadi bukti serius adanya persoalan tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program strategis pemerintah berupa Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program MBG, yang semestinya dijalankan dengan benar oleh BGN malah menjadi bentuk pengabaian komitmen negara terhadap kesejahteraan anak sekolah dan ibu hamil yang sedang diperjuangkan oleh pemerintah.
Proses hukum terhadap Dadan yang dilakukan Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa berbagai kritik publik terkait pelaksanaan MBG selama ini bukan sekadar asumsi, melainkan indikasi adanya kelemahan mendasar dalam pengelolaan program strategis pemerintah tersebut (porosjakarta 4/6/26).
