"Kasus tindak pidana korupsi tahun 2020 ini menurun 66.66 persen jika dibandingkan dengan tahun 2019," ungkapnya, Kamis (31/12/2020),
Lanjut Yan, adapun kerugian keuangan negara berdasarkan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2020 sebanyak Rp 5.218.984.350.
Adapun penyelamatan keuangan negara oleh Polda Sultra sebesar Rp 6.781.764.246. Sedangkan untuk penyelesaian tindak pidana korupsi tahun 2019, 25 kasus ters, (Telisik.id, 31/12/2020).
Di tengah mengguritanya korupsi di negeri ini, negara telah berupaya mencari berbagai jalan keluar dari masalah ini. Mulai dari undang-undang yang dibuat untuk memberantas kasus korupsi.
Di antaranya UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 dan UU RI No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tapi, seakan mati satu tumbuh seribu.
