Pertama, ketakwaan individu. Dalam Islam ketakwaan setiap individu terhadap syariah Allah, baik para pejabat ataupun rakyat biasa merupakan puncak dari pengontrolan terhadap terjadinya berbagai tindak kejahatan termaksud praktik korupsi. Jika seseorang memiliki ketakwaan terhadap Allah, maka jelas saat mereka hendak melakukan segala aktivitasnya akan bersandar terhadap halal dan haram.

Begitupun saat menjadi pejabat negara. Para penguasa mengetahui jika kursi kekuasaan adalah sebuah amanah yang wajib dijalankan sesuai ketentuan syara', bukan untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, atau demi kepentingan segelincir orang. Sehingga, mereka terhindar dari pratik haram tersebut.

Kedua, negara wajib memberikan pegawai dan pejabat negara gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Mulai dari kebutuhan sandang, pangan dan papan. Selain itu, negara juga menetapkan perhitungan kekayaan sebelum dan sesudah mereka menjabat.  

Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah ketika menyita harta yang dikorupsi oleh pegawaianya. “Nabi pernah mempekerjakan Ibn Atabiyyah, sebagai pengumpul zakat.

Setelah selesai melaksanakan tugasnya Ibn Atabiyyah datang kepada Rasulullah seraya berkata, ‘Ini kuserahkan kepadamu, sedangkan harta ini adalah yang diberikan orang kepadaku…’ lalu Rasulullah bersabda, seorang pegawai yang kami pekerjakan, kemudian dia datang dan berkata, ‘Ini kuserahkan kepadamu, sedangkan harta ini adalah yang diberikan orang kepadaku.