Apakah tidak lebih baik dia duduk (saja) di rumah bapak ibunya, kemudian dapat mengetahui apakah dia diberi hadiah atau tidak. Demi Zat yang nyawaku ada di tangan-Nya, salah seorang dari kalian tidak akan mendapatkan sedikitpun dari hadiah itu, kecuali pada hari kiamat dia akan datang dengan membawa unta di lehernya…'” (HR Bukhari Muslim, Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan Khilafah, hlm. 119).

Ketiga, negara menerapkan sanksi yang tegas dan keras serta konsisten bagi para pelaku korupsi. Dalam Islam korupsi tidak sama dengan mencuri, menurut syariat yang termasuk kategori hudud akan tetapi termasuk ta'zir, dimana sanksinya diserahkan pada ijtihad hakim.

Sanksinya bisa berbentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk, hingga hukuman mati. Sehingga, dengan ketegasan dari sistem hukum maka para pejabat dan rakyatnya terhindar dari praktik yang membahayakan. (*)