"Bahwa dalam aktivitas PT PDP di Kolut, telah bersekongkol jahat dengan salah satu kontraktor, yakni PT MARI yang dirutnya adalah inisial HEKH, tapi ironisnya HEKH ini belum tersentuh oleh hukum," terangnya.

Asrul juga menyinggung penghilangan sebagian ore nikel yang disita oleh kejaksaan sebagai alat bukti dalam kasus ini.

"Data invertory ore nikel yang telah disita itu saya tidak tahu apakah pihak kejaksaan yang sita atau apa, karena hari ini itu sudah diangkut, tinggal sedikit," kata Asrul.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem jadi Tantangan Jemaah Haji di Tanah Suci, Dinkes Sultra Ingatkan Ini

KAPITAN Sultra mendesak Kejati Sultra memeriksa semua pihak yang terlibat, yakni HH dan HEKH.