MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Muna mulai menunjukan taringannya terhadap perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Institusi yang dipimpin AKBP Indra Sandy Purnama Sakti itu, berhasil mengungkap perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Labulu-bulu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna tahun 2021-2022 sebesar Rp 510 juta.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhamad Djufri menerangkan, dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan, MR (45), mantan Plt Kepala Desa Labulu-bulu sebagai tersangka.

"Tersangka, MR sudah dilakukan penahanan," kata Djufri, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga: Pria di Konawe Selatan Terekam CCTV Gasak Kotak Amal hingga Hp Marbot Masjid