Baca Juga: Viral, Seorang Pria di Baubau Diduga Pencuri Uang Diamankan Polisi di Rumahnya
Modus yang dilakukan tersangka, MR yakni, tahun 2021 mengelola DD sebesar Rp 812 juta dan tahun 2022 sebesar Rp 972 juta. DD tersebut diperuntukan pada kegiatan pembangunan fisik (jalan usaha tani, galian saluran pembuangan dan plat deuker), pengadaan bibit kopi, pencegahan stunting, penyertaan modal BUMDES dan pencegahan COVID-19.
"Kegiatan-kegiatan itu semuanya fiktif," sebutnya.
Dari kegiatan-kegiatan yang fiktif itu, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 juta.
Nah, berdasarkan bukti yang cukup, tersangka, MR langsung dilakukan penahanan. Tersangka dijerat pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. (C)
