Saat ditanya mengenai izin BPOM dari Tabita, AR juga menyampaikan bahwa sepengetahuannya kosmetik tersebut telah memiliki izin dari BPOM.

Warga Kendari lainnya, RN seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Kecamatan Puuwatu, juga mengaku sering membeli Tabita Glow yang dipasarkan melalui media sosial.

Sebelumnya, Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, melalui siaran persnya pada 19 Maret 2025, menerangkan bahwa kosmetik merek Tabita dan Tabita Glow merupakan produk ilegal yang tidak memiliki izin edar BPOM, karena tidak satupun terdaftar di BPOM.

Taruna juga memerintahkan untuk segera dilakukan pemberantasan kembali. Selain ilegal, kedua kosmetik ini tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.

BPOM telah mengumumkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan kosmetik merek Tabita dan Tabita Glow karena berdasarkan hasil sampling dan pengujian BPOM, Tabita mengandung merkuri dan hidrokinon.