Informasi pelarangan Tabita telah dimuat dalam Public Warning Kosmetik Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya sejak tahun 2013 dan 2023.

Sebanyak sembilan produk kosmetik dengan merek Tabita dan Tabita Glow ilegal dan mengandung bahan berbahaya/dilarang telah ditarik dan dilarang beredar di Indonesia.

Salah satu produk ini mencantumkan nama produsen/importir dari Thailand pada kemasan/penandaannya sementara sisanya tidak mencantumkan asal produsen. Kosmetik merek Tabita dan Tabita Glow berupa daily cream, night cream, dan skincare lotion.

Kedua merek kosmetik tersebut mengandung merkuri yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.

Sedangkan hidrokinon pada kosmetik berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.