KENDARI, TELISIK.ID - Untuk tampil menarik hampir semua orang menggunakan kosmetik sehingga berbagai macam produk kosmetik pun banyak muncul di pasaran.
Namun, tidak sedikit pula produk-produk ilegal yang dapat membahayakan pemakainya, misalnya tidak memiliki izin edar atau masuk kategori dilarang atau berbahaya.
Pada tanggal 25 Februari 2025 lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap sebanyak 91 merek kosmetik ilegal beredar di Indonesia.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengawasan produk-produk kosmetik, BPOM terus berupaya melakukan pencegahan.
Baca Juga: Penumpang Kapal Malam Mudik Gratis Kendari-Raha Membeludak hingga Ruangan Sesak
