Ruslan menjelaskan, peralihan ke sertifikat elektronik membantu mengantisipasi dan mengamankan berkas atau sertifikat tanah dari kerusakan akibat peristiwa tak terduga seperti kebakaran atau banjir. Meski beralih ke format digital, sertifikat fisik yang telah dikeluarkan sebelumnya tetap berlaku dan sah sebagai bukti kepemilikan.

Kepala Pertanahan Kota Baubau, Asmanto Mesman, menambahkan bahwa Kota Baubau menargetkan penerbitan 7000 sertifikat tanah tahun ini dalam program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Sertifikat digital ini juga memungkinkan pengecekan status tanah secara online. Meskipun pengguna harus memiliki beberapa akun untuk mengakses data, semua informasi tersimpan aman di situs resmi dan dapat dipulihkan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan sehingga lebih memudahkan dan praktis.

Pj Wali Kota Baubau, Rasman Manafi, menyebutkan bahwa peluncuran sertifikat elektronik ini penting untuk memastikan kepastian hukum kepemilikan lahan, yang merupakan langkah awal penting dalam proses pembangunan.

Baca Juga: TELISIKTV: Rumah Warga di Baubau Nyaris Ambruk Akibat Talud Tidak Kuat Tahan Genangan Air