Baca Juga: Tiga Bersaudara di Konawe Cekcok, Satu Kena Tembak Panah Ikan
Pelaksanaan seleksi ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif.
Selain itu, seleksi ini juga mengacu pada rekomendasi BKN Nomor 20726/R-K.02.03/SD/K/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang memberi persetujuan atas rencana pelaksanaan seleksi JPT Pratama di Kota Baubau.
Panitia seleksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi tersebut.
Pemerintah Kota Baubau juga telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi para calon pelamar.
