Di antaranya, pelamar harus merupakan PNS aktif dengan pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), serta pernah atau sedang menduduki jabatan sebagai Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya dengan masa jabatan paling singkat dua tahun.
Selain itu, pelamar juga wajib memiliki pengalaman jabatan yang relevan dengan posisi yang dilamar, dengan akumulasi pengalaman paling sedikit lima tahun.
Baca Juga: Berhenti Berproduksi, PT GKP Serahkan Fasilitas Komputer Pertama ke SMAN 2 Wawonii Tenggara
Untuk batas usia, pelamar yang pernah atau sedang menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya ditetapkan maksimal berusia 56 tahun.
Sementara itu, pelamar yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dapat berusia hingga 58 tahun.
