Penetapan besaran upah untuk pekerja atau pegawai ditetapkan berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Komponen ini dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan, perumahan, pakaian, pendidikan, kesehatan, dan lain sebainya.

Hal lain yang mendasari penetapan upah minimum untuk pekerja adalah perkembangan teknologi dan sosial ekonomu yang cukup pesat. Untuk itu, perlu dibutuhkan kebutuhan hidup layak yang mampu meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas nasional. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin