Meskipun vaksin COVID-19 sudah ada, namun Kadis Kesehatan meminta warga tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat seperti memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Baca juga: Hari Ini, 70 Orang di Sultra Terpapar COVID-19
Rencananya, vaksinasi tahap awal ini akan diberikan pada golongan umur 18-59 tahun.
Dikutip dari instagram Kementerian Kominfo menyebutkan, jika pasien yang telah disuntik vaksin tidak langsung pulang ke rumah atau tidak langsung beraktivitas.
"Bagi mereka yang disuntik vaksin COVID-19 disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit untuk mengantisipasi terjadinya KIPI (efek samping)," tulis akun itu.
