KENDARI, TELISIK.ID - Tim verifikasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan verifikasi lapangan di Kota Kendari. RT 24/RW 06 Kelurahan Mandonga menjadi lokasinya, Rabu (31/8/2022).

Ketua Tim Verifikasi Lapangan Provinsi Sulawesi Tenggara, Fatma Suriana  menjelaskan, dari 5 pilar STBM yakni stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga, dan pengelolaan limbah cair rumah tangga, sudah memenuhi persyaratan atau layak.

"Pilar satu stop buang air besar, Kota Kendari sudah mencapai 100 persen. Tahun 2020 Kota Kendari sudah mendapat STBM Award ODF, tahun 2021 dapat STBM Award kategori ODF berkelanjutan," ungkapnya.

Dia menambahkan, September ini tim verifikasi Provinsi Sulawesi Tenggara akan mengusulkan Kota Kendari untuk penghargaan STBM Award kategori 5 pilar.

Menurutnya, penghargaan ini bukan berupa lomba, namun diberikan pada pemerintah daerah atas upaya atau kerja keras dalam mengubah perilaku masyarakat.