JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapati 16 program televisi yang masih langgar aturan siaran saat Ramadan 1444 H. Program tersebut ditemukan selama 10 hari puasa pertama.
"Dari 18 lembaga penyiaran yang dipantau, ada 78 siaran atau tayangan yang berkaitan dengan siaran Ramadan, dan 16 di antaranya masih melakukan pelanggaran," kata Ubaidillah, Ketua KPI dalam konferensi pers evaluasi 10 hari pertama Siaran Ramadan 2023 di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).
Temuan pelanggaran tersebut paling banyak dijumpai dalam program dengan format ragam hiburan (variety show) dengan rincian, tujuh program melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, tiga program menyalahi aturan perlindungan anak dan remaja karena mengandung kekerasan.
Kemudian dua program mengandung iklan rokok di jam tayang anak dan remaja, satu program mengandung unsur seksualitas, dan satu program menyalahi perlindungan anak dan remaja karena mengandung konten lelaki yang bergaya kewanitaan.
Ubaidillah menegaskan, KPI hanya bisa memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada lembaga penyiarannya, meskipun kesalahan terletak pada artis atau talent yang beraksi di televisi.
