3. Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah.
4. Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI.
5. Menayangkan/menyiarkan azan Magrib sebagai tanda berbuka puasa.
6. Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan/atau pendukung/pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadan.
7. Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan (close up atau detail).
