JAKARTA, TELISIK.ID - Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, akan mempidanakan siapapun yang mencoba menghalangi buronan Harun Masiku.
"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/8/2021).
Menurutnya, dalam pasal itu disebutkan siapa yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling banyak Rp 600 juta.
Lebih lanjut, kata Ali, hingga saat ini pihaknya masih berupaya mencari keberadaan Harun Masiku.
Salah satu upaya KPK untuk memburu Harun Masiku yakni, dengan meminta bantuan kepada Interpol dan sudah mengeluarkan red notice atasnama Harun Masiku, belum lama ini.
