MEDAN, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan aset dan optimalisasi pendapatan daerah (OPD).

KPK juga meminta Pemda untuk menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua melalui Juru Bicara KPK, Ipi Maryati kepada Telisik.id melalui selulernya, Senin (6/7/2020), mengatakan, seluruh Pemda di Sumut telah melakukan rapat koordinasi secara daring melalui teleconference.

"Permasalaha di Sumatera Utara yang banyak terjadi adalah adanya yang belum disertifikat aset-aset daerah, sehingga potensi terjadinya perpindahan kepemilikan aset yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah," kata Ipi.

Permasalahan kedua terkait aset, Ipi Maryati menambahkan, adanya tumpang tindih aset antara Pemda dengan Pemkab atau Pemkot serta instansi lainnya. BPN juga harus mencapai target minimal 100 bidang tanah Pemda yang harus disertifikatkan pada tahun ini. Tujuannya jelas, kita ingin mengamankan aset secara hukum dan secara fisik.