“Saat ini terdapat 6 aset Pemkab Simalungun yang berada di Kota Pematangsiantar diharapkan dapat dihibahkan atau dipindahtangankan dengan kompensasi sesuai surat Wali Kota Pematangsiantar. Aset tersebut terdiri dari 2 eks kantor dinas, yaitu 1 eks kantor inspektorat, 1 eks Taman Kanak-Kanak, 1 eks rumah Dinas Bupati, dan Gedung Juang 45,” katanya.
Baca juga: Pemkot Makassar Bakal Berlakukan Pembatasan Gerak Orang Keluar dan Masuk Kota
Kemudian, persoalan lainnya adalah terkait penyalahgunaan pemanfaatan aset berupa fasilitas kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh pejabat. Setelah tidak lagi menjabat, aset tersebut tidak dikembalikan ke Pemda.
“Jangan dilihat dari nilai asetnya, tapi lihat nilai simboliknya. Sebagai mantan pejabat sekaligus orang tua seharusnya memberi contoh teladan. Kembalikan fasilitas negara ketika sudah waktunya,” ujar Ipi.
Lanjutnya, Pemkab Simalungun melaporkan bahwa setidaknya ada 16 aset bermasalah atau bersengketa dengan total luas 30.651 m2. Selain itu, Pemkab Simalungun juga memiliki 10 aset tanah maupun bangunan yang dikerjasamakan dengan pihak lain.
